• Home
  • Hukrim
  • Warga Tanjung Alam Kecewa, Lahan Kemitraan Dijual Kusnan Kepada H. Zul
Rabu, 22 Februari 2017 01:06:00

Warga Tanjung Alam Kecewa, Lahan Kemitraan Dijual Kusnan Kepada H. Zul

Surya Patrianto
ROKAN HULU.RIAUONE.COM - Pertemuan ratusan masyarakat Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu (Rohul), Riau yang tergabung dalam anggota koperasi Sawit Danau Maong Jaya (Sadamaya) dengan bapak angkat pola kemitraan, Achmad Kusnan, Selasa sore (21/2/2017) di Kantor Kepala Desa Kepenuhan Barat berlangsung panas dan nyaris ricuh.
 
Pasalnya, Kusnan selaku pengelola kebun pola KKPA kemitraan masyarakat seluas 385 hektar itu dengan sistem 60 persen inti dan 40 persen plasma, tidak menepati perjanjian yang dibuat di depan notaris Sepriyandi SH, beberapa tahun lalu. Bahkan, Kusnan secara terus terang sudah mengakui menjual lahan Inti seluas 237 hektar kepada pihak ketiga. 
 
"Lahan 237 hektar itu sudah saya jual pada H.Zul dengan DP sebesar Rp.3 Miliar," kata Kusnan dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman, Dan Ramil Kepenuhan Kapten Syahril, Kades Kepenuhan Barat Tana Sutiyo, Ketua Koperasi Sadamaya Ruslan, Tokoh Masyarakar yang juga pendiri Koperasi Sadamaya, Awaludin,S.Ag serta Ratusan warga.
 
Kontan saja mendengar pengakuan Kusnan itu, ratusan masyarakat menjadi ricuh dan minta pertanggung jawaban Kusnan.
 
Pertemuan "mediasi" itu pun sempat deadlock dan warga berteriak teriak agar Kusnan bertanggung jawab dan mengembalikan lahan milik warga itu. Pertemuan pun bubar, namun warga mencoba menghalangi dan mengepung Kusnan supaya tidak pergi sebelum memberikan jawaban atas tuntutan warga.
 
Untunglah Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman dengan beberapa personil yang hadir, berusaha meredam situasi dan mengevakuasi Kusnan. Sementara warga masih berteriak teriak dan mengejek Kusnan.
 
Menurut Ketua Koperasi Sadamaya, Ruslan, awalnya kerjasama pola kemitraan itu dilakukan warga melalui koperasi Sadamaya bersama investor Achmad Kusnan dan dua temannya Hendrik dan Harry Susanto, untuk mengelola lahan seluas 385 hektar dijadikan perkebunan sawit dengan sistem 60 inti - dan 40 persen plasma.
 
Disebutkannya, untuk menguatkan kerja sama itu dibuatlah dokumen perjanjian di depan Notaris Sepriyandi,SH di Pasir Pengaraian. Kusnan Cs menyanggupi mengelola lahan, sementara masyarakat anggota koperasi Sadamaya dikenai kewajiban membayar pembangunan kebun sawit itu per hektar lahan sebesar Rp. 13 juta dengan sistem cicil dan itu sudah dilunasi warga.
 
Dalam perjanjian itu juga, lanjut Ruslan, ditegaskan bahwa lahan kemitraan seluas 237 hektar itu, tidak dapat atau tidak boleh diperjual belikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun juga.
 
Dijelaskan Ruslan, dalam perjanjian juga disebutkan bahwa lahan inti seluas 237 hektar itu juga bersifat pinjam pakai dan pihak pertama Kusnan Cs diharuskan menyerahkan lahan itu kembali kepada masyarakat tanjung Alam sebagai pemilik dasar lahan pada Bulan Desember tahun 2031 alias hanya satu kali masa replanting (25 tahun).
 
"Namun, dalam perjalanan kemitraan itu, pihak investor Kusnan CS ingkar janji, malah lahan kemitraan itu sudah diserahkan oleh Hendrik dan Harry Susanto kepada Kusnan untuk mengurusnya. Sehingga pada hari ini kita minta pertanggung jawaban, ternyata Kusnan sendiri juga sudah menjual lahan itu kepada H.Zul yang juga tokoh warga Kepenuhan," kata Ruslan kepada wartawan usai pertemuan, Selasa (21/2/2017) di Kepenuhan.
 
Sementara itu Awaludin, tokoh masyarakat Tanjung Alam Kepenuhan Barat, sangat menyesalkan adanya pengakuan Kusnan yang mengakui telah menjual lahan kemitraan kepada H. Zul tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota Koperasi Sadamaya.
 
"Ya, jelas saya menyesalkan sikap Kusnan yang memperjual belikan lahan pola kemitraan kepada pihak ketiga, dengan melanggar perjanjian yang telah dibuat di depan Notaris beberapa waktu lalu, saya juga menyesalkan pihak pembeli yang seenaknya membeli dan tidak bertanya dulu kepada Pengurus Koperasi,"kata Awaludin kepada Wartawan, Selasa (21/2/2017).
 
Disebutkan Awaludin, pengurus dan anggota Koperasi segera mengambil langkah langkah hukum, karena perbuatan Kusnan dengan menjual lahan dasar kemitraan milik warga itu adalah perbuatan melawan hukum dan mengingkari perjanjian yang telah dibuat di depan Notaris.
 
Sedangkan Kades Kepenuhan Barat, Tana Sutiyo juga menyayangkan perbuatan Kusnan yang mengaku sudah menjual lahan kemitraan itu dan akan segera membicarakan persoalan itu dengan tokoh masyarakat dan pengurus Koperasi Sadamaya serta mencari jalan penyelesaian.
 
"Apapun langkah pengurus dan anggota Koperasi Sadamaya menyikapi persoalan itu, pemerintah desa akan mendukungnya, sepanjang itu menuntut hak mereka dan tidak anarkis," kata Tana kepada wartawan, Selasa (21/2/2017). (Yus/Sur)
 
 
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak

  • 3 tahun lalu

    Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d

  • 3 tahun lalu

    Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca

  • 3 tahun lalu

    Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal

  • Komentar